Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PMTINEWS Kini Memiliki Legalitas SK Kemenkumham RI

Sabtu, 09 April 2022 | April 09, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-09T10:47:20Z

Drs Rony Rumengan, dengan SK Kemenkumham RI di tangan. (dok.ist)

PMTINEWS.com, Jakarta l Menjelang peresmian Kantor Berita PMTINEWS.COM, media kesayangan warga masyarakat Sangtorayan ini kini memiliki legalitas SK Kemenkumham RI. SK bernomor AHU-013476.AH.01.30.Tahun 2022 ditandatangani Dirjen Administrasi Hukum Umum ini diterbitkan di Jakarta tanggal 9 April 2022 dengan nama perseroan PT PMTI NEWS COM. 


Berdasarkan SK tersebut, kegiatan usaha yang dapat dikembangkan, antara lain, Industri Pencetakan Umum, Industri Pencetakan Khusus, Industri Pencetakan 3D Printing, Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial, dan Jasa Informasi Daya Tarik Wisata. "Dengan legalitas ini maka PMTINEWS ke depan survive mempublish gerak dan langkah Sangtorayan," ujar Drs Rony Rumengan. 


Pemimpin Umum PMTINEWS ini, lebih jauh mengatakan, pihaknya akan menggandeng dan mengawal PMTI (Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia) dalam memajukan Toraja serta bermitra dengan Pemerintah Daerah di dua kabupaten, yaitu Tana Toraja dan Toraja Utara. "Prinsipnya PMTINEWS dan PMTI adalah partner. Juga partner dengan Pemda setempat," tutur Direktur Eksekutif PMTINEWS, Jonny Arung. (rus)

×
Berita Terbaru Update