Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Tumpang Tindih Sertifikat di Torut, PTUN Makassar Menangkan Rony Rumengan

Minggu, 12 Juni 2022 | Juni 12, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-12T22:50:29Z


PMTINEWS.com, Makassar l Tumpang tindih sertifikat hak milik (SHM) sering menjadi masalah hingga bermuara pada gugat-menggugat lahan atau tanah di pengadilan. Satu objek tanah dengan pemilik lebih dari satu disertai bukti masing-masing sertifikat. Kasus ini juga terjadi pada lahan atau tanah milik Drs Rony Rumengan di Jl. PKK, Kelurahan Buntu Barana', Kecamatan Tikala, Toraja Utara. 


Rony kemudian menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Makassar. Sidang gugatan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, H. Bambang Wicaksono, SH, MH dengan Hakim Anggota masing-masing, Andi Jaya Nur, SH, MH dan Andi Putri Bulan, SH, MH. Pihak Tergugat diwakili Supriadi, SH, Anisa Rahma Hadiyanti, SH, dan Muh Riswan, SH. 


Alhasil, PTUN Makassar memenangkan gugatan Rony Rumengan berdasarkan Putusan Nomor 93/G/2021/PTUN.MKS. Dalam putusannya, PTUN Makassar mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat berupa Sertifikat Hak Milik No. 204/Kel. Buntu Barana' tanggal 10 Oktober 2008, Surat Ukur No. 133/Buntu Barana'/2008 tanggal 19 Juli 2008, luas 253 M2 atas nama Daniel Palisu. 


Putusan lain, menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp12.464.000,00 (Dua Belas Juta, Empat Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah). Namun dengan putusan ini, pihak Tergugat mengajukan banding. 


Diketahui, Marta Mengkola sebelumnya menjual tanah yang bukan miliknya kepada Daniel Palisu. Ini sesuai surat pernyataan yang dibuat 25 Juli 2001. Tanah dengan nomor Persil 92 dan nomor Kohir 417 ini luasnya 250M2. Marta Mengkola selaku penjual diduga telah melakukan penipuan, karena sesuai data buku rincik tanah di Kelurahan Buntu Barana', namanya (nama Marta Mengkola) tidak tertera. 


Pada 15 Januari 1986, pihak BPN melakukan pengukuran. Selanjutnya, tahun 1996 terbit sertifikat atas nama Efraim Mengkola. Tanggal 30 September 1996 terbit akta hibah dengan nomor 38/RPAO/HB/IX/1998 melalui Notaris dan PPAT Wahyuni Inti Hastuti, SH, dari Efraim Mengkola ke Rony Rumengan.  


Saksi dalam surat pernyataan penjual adalah Yohanis Rombe dan Ristam Matandung dengan diketahui Lurah Buntu Barana' ketika itu, Petrus Tandirerung. 


Sementara itu, hingga berita ini rilis, menurut Rony, pembangunan rumah di Jl PKK, Kelurahan Buntu Barana', Tikala, masih berlangsung. "Dengan keluarnya putusan PTUN Makassar saya akan pagar lokasi tersebut, dan kalaupun juga mereka tetap ngotot saya akan laporkan ke pihak berwenang. Karena putusan ini sudah bisa dieksekusi dengan memagar lokasi sambil menunggu keluarnya putusan banding," ujar Rony. (top/rus)

×
Berita Terbaru Update