Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPD RI Siapkan Posko Pengaduan Korban Nasabah AJ di Bengkulu

Sabtu, 10 September 2022 | September 10, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-10T10:48:54Z

Ketua Pansus Jiwasraya DPD RI, Senator Ajiep Padindang, saat memberi penjelasan di sela kegiatan FGD di Bengkulu. (dok.ist)

PMTINEWS.com, Jakarta l Panitia Khusus atau Pansus Asuransi Jiwasraya DPD RI terus memperjuangkan hak nasabah Asuransi Jiwasraya (AJ). Para anggota Pansus ini melakukan kegiatan Focus Group Discusion (FGD) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (FH Unib).


Ketua Pansus Jiwasraya DPD RI, Ajiep Padindang, mengatakan, saat ini Pansus DPD RI telah meresmikan posko pengaduan bagi korban nasabah PT Jiwasraya di Bengkulu. Posko tersebut berlokasi di Kantor Perwakilan DPD RI Bengkulu di Jalan Indragiri Kelurahan Padang Harapan Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.


“Kami buka posko ini sampai 30 September 2022. Memang bisa diperpanjang sampai Desember, bila masih ada informasi yang perlu digali. Tapi kami targetkan bisa selesai 30 September 2022,” ujar Ajiep Padindang di Bengkulu, Kamis (8/9).


Tampak Senator Lily Amelia Salurapa (ketiga dari kanan). (dok.ist)

Menurut Ajiep, pembentukan posko ini diperuntukkan agar para korban nasabah PT Jiwasraya khususnya di Bengkulu, bisa bersuara. Ia mendorong agar mereka yang dirugikan bisa ikut berpartisipasi menambah informasi kepada Pansus Jiwasraya DPD RI ini.


Pansus Jiwasraya DPD RI memiliki beberapa tujuan untuk dituntaskan. Pertama mendorong Mahkamah Agung (MA) melanjutkan penyidikan dan penyelidikan terkait kasus ini.


“Kemudian meminta kepolisian agar memberikan dukungan. Dan komitmen kami di ujung Pansus juga ialah meminta BPK melakukan pemeriksanaan dengan tujuan tertentu,” pungkasnya. (*/rus) 


×
Berita Terbaru Update