Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Komisi VI DPR RI Diminta Tidak Intervensi Pansus DPD RI Soal Jiwasraya

Minggu, 18 September 2022 | September 18, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-20T05:10:46Z

Senator Lily Amelia Salurapa, SE, MM

PMTINEWS.com, Jakarta l Surat Komisi VI DPR RI yang dilayangkan kepada Pansus DPD RI tentang Jiwasraya, mengundang tanggapan Lily Amelia Salurapa, SE, MM, Senator Dapil Sulawesi Selatan. Langkah DPR itu, kata dia, merupakan bentuk intervensi dan menganggap seolah DPR lebih berwenang dibanding DPD. 


Ini, tambah Lily Salurapa, menunjukkan Komisi VI DPR juga tidak memahami konfigurasi hukum yang secara limitatif disebutkan dalam masing-masing tatib DPR dan DPD. Apalagi kedua lembaga tersebut memiliki alat kelengkapan dewan yang disebut Pansus (Panitia Khusus). 


Justru Komisi VI dalam etika kelembagaan harus memahami hal ini. Tidak pantas selevel komisi memberi surat teguran kepada DPD yang bertujuan ingin membubarkan pansus. Sementara ini jelas  merupakan otoritas DPD. Jika tindakan ini terjadi bukan mustahil hanya mencoreng dan menjatuhkan wibawa institusi.


“Teman-teman Komisi VI DPR RI harusnya jika mau bersurat lewat Ketua DPR RI kalau mau berhubungan antara lembaga negara,”, ujar Lily memberi sugesti. Ia menambahkan, kesepakatan membentuk Pansus di DPR dilakukan secara bersama antara Fraksi dan Ketuanya.


Pansus DPR jika berjalan, kata Lily, pihaknya tidak permasalahkan. "Ya silahkan dan jangan mencoba mengintervensi kewenangan DPD pula, melainkan harus dipandang sebagai bentuk komunikasi antara lembaga negara," timpalnya. Sedang kepada pihak Jiwasraya, Lily sangat sesalkan. 


Pasalnya, BUMN tersebut sudah dua kali mangkir dari undangan Pansus DPD. "Pihak Jiwasraya dkk terkesan melecehkan lembaga negara," timpalnya. Lily menegaskan, wajib bagi Jiwasraya memenuhi panggilan Pansus DPD. Alat kelengkapan dewan ini dibentuk merujuk pada Tatib DPD No. 2 tahun 2019. 


Tujuannya, antara lain, menginventarisasi secara komprehensif dan terperinci berkenaan dengan permasalahan; dan menyajikan peta permasalahan sebagai potret kondisi terkini sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. 


Juga merumuskan konsep dan strategi terhadap penanganan permasalahan sebagai bahan penyusunan rekomendasi; dan menerbitkan rekomendasi dalam kapasitas Pansus yang berisikan langksh-langkah strategis di dalam penyelesaian permasalahan yang harus diadvokasi oleh DPD RI (Vide Pasal 114 sd Pasal 123 dan Pasal 150 ayat 3). 


Dengan demikian, DPD RI berkepentingan secara hukum meminta penjelasan atau klarifikasi kepada BPK, Pemerintah Pusat, Pemda serta lainnya, seperti tertuang dalam Pasal 121 huruf a Tatib DPD No. 2 Tahun 2019 (Vide Pasal 122) dan lembaga lain terkait  panggilan Pansus. 


"Dalam pengaturannya memang tidak terdapat klausul yang menjelaskan lebih jauh berkaitan dengan pemberian sanksi baik secara administrasi maupun secara pidana apabila seseorang atau lembaga tidak memenuhi panggilan pansus, akan mendapatkan konsekuensi secara hukum, akan tetapi dengan prinsip dasar bahwa setiap orang patut diduga melakukan sebuah kejahatan yang dalam hal ini berkaitan dengan Jiwasraya," beber Lily Salurapa.


Untuk itu, jika lembaga terkait dipanggil hingga 3 kali tidak memenuhi panggilan untuk mengklarifikasi masalah yang dipansuskan, maka DPD, tambah Lily, dapat mengambil langkah hukum dengan merujuk pada temuan Pansus baik secara pidana maupun administrasi. "Makanya jangan remehkan Pansus DPD RI yah," tandasnya memberi warning kepada pihak Jiwasraya. (rus)

×
Berita Terbaru Update