SUASANA RAKER: Tampak Senator Lily Amelia Salurapa, SE, MM di hadapan peserta raker di Kantor Dispora Sulsel. (dok.hasni) |
PMTINEWS.com, Makassar l Faktor keamanan sangat penting dalam setiap kejuaraan olahraga, karena event tersebut menjadi sebuah aktivitas ekonomi dan industri yang melibatkan banyak pihak sehingga kegagalan dan kesuksesan penyelenggaraan kejuaraan itu dapat berdampak ekonomi yang merugikan banyak pihak. Apalagi jika kegagalan dan kesuksesan itu disebabkan oleh adanya peristiwa keributan atau perkelahian antara penonton atau supporter olahraga yang menyebabkan bukan saja kerusakan sarana dan prasarana olahraga dan fasilitas umum lainnya, tapi juga hilangnya nyawa.
Hal ini disampaikan Senator atau Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Lily Amelia Salurapa, SE, MM dalam sambutannya pada Raker Penyerapan Aspirasi di Dapil Sulsel bersama Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), KONI, serta Masyarakat Sulsel, di Kantor Dispora Sulsel, Jl. Pajjaiang No. 115, Makassar, Selasa (25/10). Kadispora, Andi Arwin Azis, dan Ketua KONI Sulsel, Yasir Mahmud, hadir dalam raker tersebut. Sedang dari pihak DPD RI, Senator Lily Salurapa didampingi dua orang stafnya, yakni Daniel (Staf Ahli) dan Hasni (Staf Administrasi). Kedua staf ini berkedudukan di Makassar.
Sesuai Surat Kegiatan Anggota DPD RI di Dapil dengan nomor HM.02.00/3413/DPD-RI/X/2022 tanggal 6 Oktober 2022, dalam kunker reses melalui raker penyerapan ini, kata Senator Lily Salurapa, pihaknya ingin mendapatkan informasi lebih lanjut soal Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan khususnya terkait tanggungjawab penyelenggara dan organisasi keolahragaan dalam penyelenggaraan keolahragaan.
Kejuaraan atau event olahraga, menurut Srikandi asal Sulsel ini, menjadi salah satu wahana untuk menguji dan meningkatkan prestasi atlit. Juga untuk mewujudkan hubungan persahabatan dan perdamaian, memberikan pengalaman bertanding, serta meningkatkan harkat dan martabat bangsa. Secara teknis, tambahnya, setiap penyelenggaraan event olahraga diharapkan berlangsung selain meriah dengan dipenuhi penonton atau supporter, juga aman.
Ia menyinggung, tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang pasca laga sepak bola Liga 1 musim 2022-2023 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya, yang menelan korban jiwa sekitar 133 orang (berdasarkan Data Posko Postmortem per 04 Oktober 2022) dan kerusakan pada sarana dan prasarana olahraga serta fasilitas umum. Peristiwa tragis ini menjadi pelajaran dan tidak boleh berulang terjadi.
"Pasal 52 UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan menyebutkan bahwa penyelenggara kejuaraan olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik," ujar Lily Salurapa. Tanggungjawab ini, katanya, tidak main-main. Fokus penyelenggara bukan hanya sponsorship dan untung, tapi soal kesehatan dan keselamatan karena ini menyangkut nyawa atlit, tenaga keolahragaan, serta penonton.
Dalam hal ini, peran KONI, Induk Cabang Olahraga, dan Supporter, sesuai porsinya masing-masing, juga dituntut. Secara khusus kepada pemerintah atau pemerintah daerah. "Salah satu kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah dalam keolahragaan sebagaimana disebut dalam pasal 13 Undang-Undang Keolahragaan adalah melakukan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan keolahragaan yang tentu saja termasuk kejuaraan (event) olahraga," sebut Senator Lily dalam sambutannya.
UU Keolahragaan yang sekarang memang masih baru, karena diundangkan 16 Maret 2022. Belum ada aturan lebih lanjut, semacam PP (Peraturan Pemerintah), yang diterbitkan terkait penyelenggaraan kejuaraan olahraga. "Namun prinsip hukum dan asas hukum mengatur bahwa untuk menghindari kekosongan hukum aturan pelaksanaan yang lama harus tetap berlaku hingga adanya aturan yang baru," terangnya.
Raker Sedang Berlangsung (dok.hasni) |
Karena itu, lanjut Lily Salurapa, PP No. 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan PP No. 17 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga berikut perubahannya sebagaimana PP No. 17 tahun 2020 tetap berlaku. Dalam hal ini, pada masa reses di Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 sekarang, Komite III DPD RI menyerap aspirasi dari masyarakat dan daerah Sulsel terkait tanggungjawab penyelenggara dan organisasi keolahragaan dalam penyelenggaraan event untuk memastikan penyelenggaraan olahraga memenuhi aspek keamanan dan keselamatan publik selain tercapainya peningkatan prestasi atlit.
Setelah sambutan DPD RI, dilanjutkan dengan pemaparan dari pihak Dispora, KONI dan Organisasi Cabang Olahraga Sulsel. Pemaparan ini dibawa ke dalam diskusi dan saling sharing. Senator Lily berharap, raker ini dapat meningkatkan sinergitas antara DPD RI dengan Pemprov Sulsel dalam rangka upaya tanggungjawab penyelenggara dan organisasi keolahragaan, serta menginventarisir berbagai permasalahan terkait tanggungjawab penyelenggara dan organisasi keolahragaan, serta pemerintah dalam penyelenggaran keolahragaan.
Diketahui, DPD RI merupakan lembaga representasi daerah yang memiliki peran signifikan dalam mengagresi kepentingan daerah di tingkat pusat. DPD RI memiliki 4 (empat) Komite sesuai wilayah kerjanya masing-masing. Khusus Dapil Sulsel, dari 4 Senator yang mewakili, mengisi tiap Komite. Komite I Ajiep Padindang, Komite II Andi Muh. Ihsan, Komite III Lily Amelia Salurapa, dan Komite IV Tamsil Linrung. Khusus Komite III membidangi Sosial, Pendidikan, Pariwisata, Kepemudaan, Olahraga dan Kebudayaan. Namun penempatan di komite ini sewaktu-waktu berubah (diroling) dari komite satu ke komite lainnya. (manasye/rus)