Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menkumham RI Digugat ke PTUN Jakarta, Terkait Revisi AD/ART PMTI

Sabtu, 03 Desember 2022 | Desember 03, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-04T01:58:39Z

Gugatan terkait Revisi AD/ART PMTI ke PTUN Jakarta. (dok.pn)

PMTINEWS.com, Jakarta l Kemelut internal Organisasi Sangtorayan  PMTI (Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia) yang dipicu adanya Revisi AD/ART PMTI secara sepihak melalui Notaris dan disahkan Kemenkumham RI, akhirnya bermuara pada proses hukum. Soal polemik AD/ART ini sebelumnya memang disuarakan sejumlah pengurus dan anggota PMTI dalam bentuk protes, karena mereka menganggap revisi konstitusi PMTI itu hanya dapat dilakukan melalui forum Mubeslub. 


Namun ini tidak dilakukan sehingga menjadi polemik. Agar tidak larut dengan kondisi demikian, dan harus ada ketegasan, Ir. Anthonius Dengen, M.Si dkk sebagai bagian dari ormas Sangtorayan, akhirnya melayangkan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta. Ada 11 orang atau kelompok mewakili beberapa daerah, menggugat Menkumham RI ke PTUN Jakarta.


Pihak Penggugat menganggap SK No. AHU 003913 AH 0107 tanggal 20 April 2022 tentang Pengesahan Perkumpulan Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) yang diterbitkan Menkumham RI berisi AD/ART terkait Keanggotaan PMTI mengalami perubahan di Notaris. Ini lalu mengundang pertentangan di kalangan elit Toraja khususnya pengurus dan anggota PMTI. 


Untuk proses hukum dan sidang di PTUN, Penggugat didampingi sejumlah Pengacara yang diberi kuasa. Diantaranya, Andreas Eka Prasetya, SH, MH, CIA. Nicolas Dammen T, SH, CIA. Milik Sidik, SH, Andrew D Siampa’, SH, MH, dan Yehezkiel Victor Tanggo, SH, MH. Sidang perkara ini sudah berlangsung bahkan hingga sekarang. Sidang pertama telah berlangsung 24 November 2022, kemudian dilanjutkan sidang 1 Desember 2022. Sidang berikut dijadwalkan 8 Desember 2022 mendatang. 


Drs. April Bulo

Salah satu dari Penggugat, Drs. April Bulo, ketika dihubungi lewat sambungan telepon genggam, baru-baru ini, terkait hal ini, membenarkan proses hukum gugatan perdata tersebut. “Kita minta SK Menkumham RI dicabut karena cacat prosedur, AD/ART yang diajukan Pengurus PMTI bukan hasil Mubes IV tahun 2021,” tutur April. 


Pria berkumis yang pernah Caleg DPRD Sulsel VI dari Partai Nasdem tahun 2019 ini, lebih jauh mengatakan, pihaknya tidak punya maksud lain tapi semata-mata ingin menegakkan aturan dan mekanisme organisasi yang benar. "Supaya tunduk sesuai hasil yang kita sepakati dulunya, dan dari pada debat terus yang tiada ujung pangkalnya, dan Negara RI ini menjunjung tinggi hukum sebagai panglima, artinya kita harus tunduk pada keputusan pengadilan nantinya. Ini juga bukti pembelajaran bagi anak cucu kita, supaya tidak semena-mena, ada kepastian hukum, dan tidak menjadi preseden buruk bagi generasi penerus, apapun hasilnya nanti kita harus taat hukum,” bebernya. 


Dating Palembangan, SE, Ak., MM

Ditanya jika gugatan ditolak apa langkah selanjutnya, pihaknya, kata April, menyerahkan sepenuhnya kepada tim hukum yang sudah ditunjuk. “Kami sudah ada Tim Hukum, nanti akan dibahas dan mengambil langkah upaya hukum selanjutnya” timpalnya. Soal benar adanya gugatan ke PTUN ini juga diaminkan Sekjen PP PMTI Dating Palembangan. “Sudah ada kuasa hukum, jadi saya tidak bisa berkomentar, apalagi saya bukan ahli hukum, kita tunggu saja,” respon Dating singkat. 


Diketahui, crucial point revisi AD/ART PMTI ini adalah soal keanggotaan versi Mubes IV dan versi Notaris. Bahwa anggota PMTI sebelumnya terdiri dari beberapa organisasi kerukunan Toraja (kolektif), berubah menjadi perorangan/pribadi (individual). Efek yang muncul dari revisi ini kemudian jadi polemik dan menimbulkan pertentangan yang tidak habisnya. 


Alhasil, sejumlah pengurus utamanya di level penasehat secara terang-terangan mundur dari PP PMTI. Seperti Irjen Pol (P) Drs. Mathius Salempang dan Annar Salahuddin Sampetoding. Sebelumnya, juga mundur Irjen Pol (P) Drs. Frederik Kalalembang dan David Allorerung.



Tanggapan atas Gugatan


Yuli Parantean Bura

Menyoal kondisi PMTI dan adanya ormas induk Sangtorayan yang lain yang baru terbentuk, dr Aris Tambing, pengurus pusat PMTI, menganggap tidak pengaruh. ".....nggak ngaruh hal ini, mereka itu kan di pedalaman sana. Biarlah mereka jalan dgn programnya juga. Sebab tujuannya gimana membantu para Diaspora Toraja dgn problemnya. Namanya organisasi sosial bukan organisasi politik. Asal jangan bentuk organisasi ngerecokin PMTI. Idealnya kan berkolaborasi utk buat program rapi mala memposisikan diri utk kompetitif secara tidak sehat. Contoh: menggugat Ke Menkum dan Ham. Ini kan brengsek hanya karena beda persepsi.. Apa sih yg mau diperebutkan? Sialai putu' tae'. Kompetisi programlah," ungkapnya via WA ke redaksi, Kamis (1/12). 


dr. Aris Tambing

Tanggapan beda datang dari Yuli Parantean Bura, Tokoh Perempuan Toraja yang dikenal vokal dan tegas. Kepada PMTINEWS lewat telepon genggam, Sabtu (3/12), Srikandi Toraja yang anti korupsi ini dengan tegas menyorot kondisi PMTI saat ini. "Kenapa AD/ARTnya pergi diutak-atik, baru merubah lagi tidak melalui forum musyawarah mufakat Mubeslub atau apakah namanya. Ini kan tidak benar. Ya tidak mungkinlah organisasi Sangtorayan seperti IKAT, IKT, KKT dan lainnya itu keanggotaannya di PMTI mau dirubah, kenapa pergi dirobah jadi perorangan otomatis mereka tidak terima, apalagi merobah secara sepihak hanya di notaris. Bagaimana mungkin, PMTI itu baru ada belakangan, baru 18 tahun, sedang IKAT sudah berpuluh-puluh tahun," tegas istri mantan Anggota DPD RI Almarhum Laksamana Pertama (P) Benyamin Bura yang akrab dipanggil Oma Bura ini. (rus)

×
Berita Terbaru Update