PMTINEWS.com, Jakarta l Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak dan kewajiban bangsa Indonesia semua sama dalam pendidikan. Tidak dibedakan ras, suku dan agama. Hal ini dilontarkan Anggota DPD RI atau Senator Dapil Sulsel, Lily Amelia Salurapa, SE, MM, kepada awak media ini, via WhatsApp (WA), Sabtu (7/1) kemarin.
"Sy bilang UUD 45 menjamin hak dan kewajiban bangsa Indonesia semua sama tidak dibedakan ras suku agama dlm pendidikan, jd klo di suatu skolah wlpn agama lain hanya dikit bbrp org saja bahkan satu org pun hrs wajib hukumnya ada Guru Agama sesuai dgn Agama anak yg bersangkutan," timpalnya.
Ucapan Senator Lily ini dipaparkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite 3 DPD RI dengan Mendikbudristek RI, Nadiem Anwar Makarim, beberapa waktu lalu. Saat itu juga, kata dia, pihaknya minta guru agama selain Muslim juga harus ada di sekolah-sekolah. Semisal, hanya ada satu murid atau pelajar non muslim di sekolah itu.
![]() |
Tomi, salah satu dari Guru Honorer (dok.ist) |
Pemerintah berkewajiban menghadirkan guru agamanya. "Katakan saja hanya ada satu agama Katolik ataukah Budha ataukah Protestan dlm sekolah tersebut..mk pemerintah berkewajiban hrs hadirkan Guru Agamanya," tegasnya. Guru lain yang diperjuangkan Senator Lily adalah tenaga honorer.
"Waktu Reses saya turun Dapil dan ini lain lagi ttg Guru Honorer yg kami perjuangkan jd guru tetap yg digaji pemerintah..banyak Guru2 Honorer yg datang mengucap Tks krn sudah diangkat resmi," tuturnya. Senator Lily menyebut salah satu dari guru itu sering dipanggil Pak Tomi, serta beberapa lainnya. (ose/rus)