Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Hukum Kontroversial Ferdy Sambo, PMTINEWS-Irjen Pol (P) Mathius Salempang Sharing

Rabu, 15 Februari 2023 | Februari 15, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-16T01:51:01Z

Pimpinan PMTINEWS bersama Irjen Pol (P) Drs. Mathius Salempang, bertemu di salah satu Cafe di Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. (dok.red)

PMTINEWS.com, Jakarta l Sidang kasus pidana pembunuhan 'berencana' Joshua Hutabarat yang melibatkan mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dkk, telah berakhir dengan putusan pertama Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pidana mati Ferdy Sambo, dan istrinya, Putri Candrawathi, 20 tahun penjara. Pasca putusan ini muncul beragam komentar baik pro maupun kontra. 


Bukan mustahil ini menjadi cerita panjang, serius, dan menemukan sebuah tesis atau tesa baru, atau kata Dahlan Iskan dalam tulisannya di Harian Disway berjudul Motif Sambo, edisi 15 Pebruari 2023, ada materi kuliah hukum dari vonis hukuman mati ini. Menyorot hal ini, dua petinggi PMTINEWS, yakni Pimpinan Umum Drs. Rony Rumengan dan Wakil Pimpinan Redaksi Rustan Serawak, menjumpai mantan Kapolda Sulsel, Irjen Pol (P) Drs. Mathius Salempang, di sebuah Cafe, di Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (15/2) sore. 


Irjen Pol Ferdy Sambo, saat baru saja menjabat Kadiv Propam Polri, bersama istri tersayang, Putri Candrawathi. Pasangan suami istri ini baru saja divonis pidana, pidana mati dan 20 tahun. (dok.ist)


Rony dan Rustan, meminta pendapat hukum (sharing pendapat) tentang vonis yang dijatuhkan Hakim PN Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Mathius Salempang lalu menyarankan PMTINEWS agar menfasilitasi pertemuan dengan mengundang beberapa tokoh Toraja. "Sebaiknya Pimpinan PMTINEWS mengundang beberapa tokoh Toraja termasuk pakar-pakar/praktisi hukum untuk berdiskusi, saling bertukar pikiran, memberi masukan kepada Penasehat Hukum Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi,” ujar Mathius Salempang. 

 

Menurut Mantan Wakabareskrim Polri ini, bilamana Ferdy Sambo dan istrinya naik banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, ada empat hal yang bisa menjadi bahan masukan bagi Penasehat Hukum Ferdy Sambo. Antara lain, pertama, terlepas dari kekurangan dan kesalahannya, faktanya dia mendapat penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama dari Presiden RI. Bagi yang mendapat penghargaan ini kalau meninggal dunia otomatis dimakamkan di Taman Makam Pahlawan. 


Irjen Pol Ferdy Sambo bersama istri, Putri Candrawathi, dalam suatu acara makan bersama. (dok ist)


Kedua, selama persidangan berlangsung Ferdy Sambo benar-benar memperlihatkan sikap sopan di depan sidang yang terhormat; Ketiga, Hakim tidak mampu membuktikan motif yang melatarbelakangi peristiwa pembunuhan tersebut; dan Keempat, pertanggungjawaban pidana terhadap Ferdy Sambo, seyogyanya menjadi pertimbangan hakim karena perintah ke Bharada E adalah hajar bukan tembak. 


Lulusan Akpol 1981 ini, menambahkan, semakin banyak orang yang turut memikirkan sebuah persoalan, hasilnya akan semakin baik. Karena itu, para tokoh Toraja seyogyanya berkumpul urun rembuk guna merumuskan sebuah kesimpulan yang bisa jadi masukan kepada PH Ferdy Sambo. Masukan ini kemudian jadi pertimbangan dalam perkara tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta nantinya.  


Tuntutan jaksa tidak mempertimbangkan hal yang meringankan Ferdy Sambo, bahkan vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa. “Kita tetap hormati vonis hakim tapi tetap ada upaya dan peduli Sangtorayan, semoga Ferdy Sambo bisa di tingkat banding divonis lebih ringan,” harap Mathius Salempang yang juga mantan Kapolda Kaltim ini. 


Ferdy Sambo bersama Sang Istri, Putri Candrawathi, berjalan bergandengan tangan penuh ceria. (dok.ist)


Dalam diskusi singkat ini, Mathius Salempang tampak sangat antusias dengan Pimpinan PMTINEWS, tentang vonis mati terhadap Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Dia sangat concern. “Ini sangat serius mas, soal hukuman mati. Jadi Sangtorayan harus bersikap,” pungkasnya. 


Hal sama disampaikan Drs. Rony Rumengan yang juga Ketua YAPITO (Yayasan Peduli Tondok Toraya). “Kenapa sharing dengan salah satu sesepuh orang Toraja di Jakarta yang kebetulan jenderal polisi senior, karena apa yang dialami Ferdy Sambo dan istrinya terkait masalah hukum pidana. Pak Mathius Salempang dengan jabatan terakhirnya Wakabareskrim Mabes Polri tentu lebih paham dan sangat berpengalaman tentang masalah pidana,” tutur Rony. 


Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berfoto Selfi. Kasihan mereka sudah korban asusila, dipidana lagi. (dok.ist)


Vonis yang diterima Ferdy Sambo dan istrinya, tambahnya, tidak banding dengan penjahat lainnya. Seperti seorang teroris, misalnya Farid Okbah yang divonis 3 tahun penjara pada 19 Desember 2022. Rony mengutip bagian tulisan Dahlan Iskan berjudul Motif Sambo. Bahwa, jika Ferdy Sambo di vonis hukum mati, maka Farid Okbah dihukum 500 kali lipat karena kejahatan yang dibuat Farid Okbah memakan korban jiwa lebih dari 500 jiwa. 


”Perkara Ferdy Sambo, tidak ditemukan motif, maka tidak memenuhi unsur kejahatan, hanya orang gila atau lupa ingatan melakukan kejahatan pembunuhan tanpa motif,” tandas jurnalis senior yang juga Alumni IISIP Jakarta ini. Rencana pertemuan para tokoh Toraja Sangtorayan sendiri segera disiapkan. Tampil sebagai moderator nantinya adalah Pimpinan Umum PMTINEWS Rony Rumengan. 


Menurut Rustan Serawak, pihaknya telah menjadwalkan rencana 'tudang sipulung' ini 21 Pebruari 2023. "Telah disepakati pimpinan PMTINEWS dengan Bapak Mathius Salempang, pertemuannya nanti Selasa 21 Februari 2023 jam 15.00 Wib, mengenai tempat masih tentatif," ucap pria berkepala plontos ini. (red)


×
Berita Terbaru Update