Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Senator Lily Salurapa, Nilai UU HKPD Rugikan Daerah

Rabu, 15 Februari 2023 | Februari 15, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-15T10:34:07Z

Senator Lily Amelia Salurapa, SE, MM, dalam Rapat Pleno Ke-2 BULD DPD RI, selalu berperan aktif dalam memperjuangkan aspirasi daerah pemilihannya, Sulsel. (dok.ist)

PMTINEWS.com, Jakarta l Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menggelar Rapat Pleno ke-2, membahas Hasil Kunker Pengawasan dan Evaluasi atas Implementasi Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) di Provinsi DI Yogyakarta dan Sumatera Barat serta Pemantauan dan Evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah.


Rapat Pleno ke-2 ini berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan Gedung DPD RI, Rabu (15/2) pagi. Hasil Pemantauan dan Evaluasi atas pelaksanaan UU HKPD No. 1 tahun 2022 ini penting bagi Pemda dengan rekomendasi DPD RI mengingat regulasi tersebut berlaku 2024 mendatang. 


Dalam rapat ini, Senator Lily Amelia Salurapa, menyampaikan, UU HKPD bertujuan untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien. Juga untuk mengatur tata kelola keuangan yang selaras dan akuntabel. "Namun kenyataannya banyak merugikan PAD di daerah, dalam hal ini, Pemprov dan Pemkab/Pemkot. Terutama Opsen mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)," ujar Senator Lily Salurapa. 


Para peserta Rapat Pleno Ke-2 BULD DPD RI. Tampak Senator Lily Amelia Salurapa (berdiri di tengah). (dok.ist)

Pemerintah Daerah sendiri hingga saat ini belum memiliki Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Ini karena peraturan turunan dari UU HKPD belum dibuat. Seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen). Pasalnya, untuk membuat Ranperda diperlukan aturan turunan dari UU HKPD sebagai penjabaran lebih lanjut tentang Pajak dan Retribusi.  


“Salah satu upaya yang dilakukan khususnya penyelenggaraan, pengaturan, dan pengelolaan pajak daerah dan retribusi. UU HKPD melimpahkan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk menerapkan besaran tarif pajak dan retribusi yang telah ditentukan sesuai kewenangan,” sambung Lily.


Rapat Pleno dipimpin Ketua Badan BULD, Stefanus Ban Liou, menelorkan kesepakatan, bahwa BULD DPD RI akan mengundang Kementerian dan Lembaga terkait untuk mendesak pemerintah, segera menerbitkan peraturan turunan dari UU HKPD tersebut berupa PP dan Permen sebagai dasar Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (hmd-rus)

×
Berita Terbaru Update