Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Disorot Tinggal Di Rumah Dinas, Ini Kata Legislator Semuel Tandirerung

Kamis, 22 Agustus 2024 | Agustus 22, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-22T13:28:00Z
Rumah dinas yang dihuni Semuel Pali Tandirerung, anggota DPRD Tana Toraja. (dok.pmtinews) 


PMTINEWS.com, Makassar l Satu lagi, seorang anggota legislator atau anggota DPRD Tana Toraja, Semuel Pali Tandirerung, disorot lantaran menempati rumah dinas atau rumah negara yang terletak di sekitar Kolam Makale. Pasalnya, Semuel Pali dinilai tidak berhak menghuni rumah negara itu karena tanpa SK Bupati Tana Toraja. Rumah dinas tersebut sebelumnya pernah ditinggali seorang bidan bersama keluarga. Bidan Elis yang juga ibu Semuel, telah meninggal dunia sejak 2021. 


Gambar rumah dinas yang terletak di sekitar kolam Makale yang dihuni Semuel Pali Tandirerung. Gambar diambil malam hari. (dok.pmtinews) 


Sejak itu, menurut Semuel, ia bersama keluarganya menempati rumah tersebut dengan status sewa. “Orang tua saya meninggal 2021 dan sejak itu kami mengusul untuk disewa. Tiga tahun disewa dan bayarnya ke pemda,” ujar Semuel, ketika dihubungi melalui handphone, Rabu, 21 Agustus. Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Tator ini telah menjadi legislator selama tiga periode. Pertama, periode 2014-2019, dan kedua, periode 2019-2024. Terakhir, 2024-2029. “Tapi sebelum 2021, saya tinggal di rumah pribadi saya,” ucap Semuel. 


Sementara itu, Kepala Dinas PPKAD (Pendapatan, Pengelolaan dan Aset Daerah) Tana Toraja, Micha Lempang, SE, MM, saat dikonfirmasi, siang ini (22/8), mengatakan, pembayaran terkait rumah dinas itu bukan merupakan sewa tapi retribusi pemakaian rumah dinas. “Siang pak, bukan sewa tapi retribusi pemakaian rumah dinas. Yg di bayar setiap tahun,” jelas Micha via pesan WhatsApp (WA). Hal sama dilontarkan Marwanto, Kepala Seksi Pendataan DPPKAD Tator. “Ada tagihan retribusi setiap tahun untuk rumah dinas yang dipakai ASN, kecuali rumah dinas pimpinan seperti bupati, wakil bupati atau lainnya. Berkelas per unit,” terang Marwanto lewat ponsel, siang ini (22/8). 


Randis merek Nissan Terrano, aset Pemda Tator, sudah lama parkir di belakang rumah dinas tersebut, siap untuk dilelang ulang mungkin Oktober mendatang. (dok.pmtinews) 


Untuk Semuel Tandirerung, menurut Marwanto, yang baru dibayar hingga 2023. ”Untuk 2024 sedang dibikin penetapannya. Menunggu SKRDnya, surat ketetapan retribusi daerah karena adanya tarif baru. Tarif lalu 780 ribu pertahun,” bebernya. Ketika ditanya perlunya SK Bupati untuk tinggal di rumah dinas bagi yang bukan pimpinan, Marwanto menjawab, tidak perlu. “Arahan dari provinsi tidak perlu sk pak, karena tiap waktu bisa berganti orang,” timpalnya. Bupati Tator, Theofilus Allorerung, ketika dikonfirmasi lewat WA ada-tidaknya SK, mengatakan, di periodenya tidak ada. “Periode sy tidak,” tegasnya. (red) 


×
Berita Terbaru Update