Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Soal Anggota Dewan Tator Tempati Rumah Dinas, Aktivis Toraja Transpansi: Harus dengan SK Bupati

Selasa, 27 Agustus 2024 | Agustus 27, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-03T02:35:33Z


PMTINEWS.com, Makassar l Adanya anggota DPRD Tana Toraja menempati rumah dinas di sekitar kolam Makale, apalagi hanya dengan membayar retribusi tahunan, seperti diberitakan sebelumnya, mengundang sorotan berbagai pihak. Sorotan terutama datang dari seorang aktivis bernama Saprianto Sarungu. Menurut Koordinator Divisi Investigasi dan Penindakan Toraja Transparansi ini, penempatan rumah dinas itu meskipun dengan status sewa, harus merujuk pada Surat Keputusan Bupati Tana Toraja. 


“Enak dong kalau tanpa SK Bupati, biar masyarakat umum juga bisa sewa. Lagian ini juga hanya bayar retribusi bukan sewa. Bayangin kalau hanya membayar retribusi per tahun misalnya 780 ribu per tahun. Apalagi jarak dari rumah dinas di kolam Makale ke gedung DPRD Tana Toraja hanya kurang lebih 100 meter. Ini juga menghemat biaya transportasi yang bersangkutan, padahal ada tunjangan transportasi,” ujar Saprianto lewat ponsel, baru-baru ini. 


Dia meminta hal ini agar dievaluasi dan ditinjau ulang. “Sebagai pejabat publik Bupati seharusnya tidak mendiamkan hal ini. Harus ada upaya dari bupati menertibkan semua rumah dinas. Karena kalau tidak bupati bisa dianggap diskriminatif dalam memberi kebijakan. Anggota dewan kan punya tunjangan perumahan. Silahkan sewa atau kontrak rumah di luar, gunakan tunjangan perumahannya,” jelas sang aktivis yang juga Wakil Ketua DPC Gibran Center Toraja Utara. 


Dikonfirmasi soal SK, Bupati Tator Theofilus Allorerung, mengaku tidak pernah mengeluarkan surat keputusan untuk itu. “Periode sy tidak,” tegasnya via WA. Namun ketika ditanya keharusan adanya SK bagi anggota dewan yang menempati rumah dinas, hingga berita ini tayang, ia tidak menanggapi. Kepala Dinas PPKAD (Pendapatan, Pengelolaan dan Aset Daerah) Tana Toraja, Micha Lempang, SE, MM, ketika ditanya mengenai hal ini juga tidak menjawab. 


Diketahui, legislator Tana Toraja yang menempati rumah dinas itu adalah Semuel Pali Tandirerung. Ia resmi membayar retribusi rumah dinas yang ditinggal pergi bidan Elis, ibu dari Semuel Tandirerung, sejak 2021. “Orang tua saya meninggal 2021 dan sejak itu kami mengusul untuk disewa. Tiga tahun disewa dan bayarnya ke pemda,” ujar Semuel. Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Tator ini sudah menjabat selama tiga periode. Pertama, periode 2014-2019, dan kedua, periode 2019-2024. Terakhir, 2024-2029. “Tapi sebelum 2021, saya tinggal di rumah pribadi saya,” ucap Semuel. (red) 


×
Berita Terbaru Update