Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Laporan Masyarakat Doa’ Lili’kira Masuk Babak Baru, Diteruskan ke Polres Torut

Jumat, 25 Oktober 2024 | Oktober 25, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-26T01:38:51Z

Kelapa Lembang Lili'kira, Markus Duma (kiri) dan Surat Bukti Penerimaan Laporan (kanan). (dok.pmtinews) 

PMTINEWS.com, Makassar l Setelah melalui kajian Bawaslu Toraja Utara, laporan warga masyarakat Doa’ Lili’kira dengan pelapor Markus Duma, yang juga Kepala Lembang Lili’kira, akhirnya diteruskan ke Polres Toraja Utara untuk diproses. Sebelumnya, pihak Bawaslu Toraja Utara menyampaikan surat pemberitahuan tentang status laporan dengan nomor surat 068/PP.01.02/K SN-20/10/2024 tanggal 23 Oktober 2024. 


Surat itu ditandatangani Ketua Bawaslu Torut, Brikken Linde Bonting. Status laporan dalam surat tersebut bersifat ‘diteruskan’ ke Polres Toraja Utara. Menurut pihak Bawaslu, laporan masyarakat tersebut memenuhi unsur pasal 187 ayat (2) jo pasal 69 huruf (B) Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2020. 


Setelah dari Bawaslu, laporan masyarakat Doa’ Lili’kira resmi diterima Polres Torut 24 Oktober 2024. Bukti laporan berupa Surat Tanda Penerimaan Laporan No. LP/B/324/X/2024/SPKT/POLRES TORAJA UTARA/POLDA SULAWESI SELATAN dengan pelapor atas nama Markus Duma, Kepala Lembang Lili’kira. 


Yang dilaporkan adalah Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Pemilu Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 juncto 69 yang terjadi di Sa’dan Malimbong, Kecamatan Sa’dan, Toraja Utara, Kamis, 17 Oktober 2024 dengan Terlapor atas nama SP. Bahwa masyarakat lembang melihat video lewat HP ternyata ada berita viral lewat video dimana kata-kata dari seorang Terlapor menyatakan kata penghinaan terhadap kampung tersebut dengan kata-kata ‘MA’KAPETTOK-PETTOK TO DOA’. 


Karena kejadian ini pihak masyarakat Lembang Doa’ Lili’kira merasa keberatan dan melaporkannya ke pihak yang berwajib untuk ditindaklanjuti sesuai undang-undang yang berlaku. 


Kepala Lembang Lili’kira, Markus Duma, membenarkan laporan ke Polres tersebut. “Saya sudah diBAP, dimintai keterangan di polres. Tinggal sakit-saksi hari Senin ini,” ujar Markus, ketika dihubungi, pagi ini (Sabtu, 26/10). Menurut Kalem Lili’kira, warga masyarakatnya tidak terima dihina. ”Masyarakat Doa' Lilikira merasa dihina/TDK terima dgn ucapan Simon Paerong mengatakan to doa' makapettok. Kami TDK mempermasalahkan ttg kampanye,” ungkapnya lewat pesan WA. 


Ditanya tuntutan atau permintaan serta harapan masyarakat Doa’ Lili’kira dalam kasus ini, Markus Duma menjawab, masih akan berkoordinasi dengan masyarakat. “Kami koordinasikan dulu. Paling tidak kalau dari saya untuk sementara kalau dia mengakui kata-katanya yang di video dia harus bertanggungjawab. Sesudah itu dia minta maaf kalau perlu lewat media,” ucap Markus. (james/rustan) 

×
Berita Terbaru Update