Tersangka SP, sesaat sebelum ditahan pihak Kejaksaan Negeri Tana Toraja. (dok.ist) |
PMTINEWS.com, Jakarta I Tersangka kasus dugaan penghinaan atas warga Doa’ Lilikira’ dan Karua, SP, akhirnya diamankan pihak Kejaksaan Negeri Tana Toraja setelah berkasnya dilimpahkan Polres Toraja Utara. Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim, Iptu Ridwan, SH, MH, seperti dilansir sebuah media cyber di Toraja.
"Sudah masuk tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang - barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan dilakukan Jumat kemarin," ujar Ridwan, Sabtu (16/11) siang. SP, kata Ridwan, disangkakan dengan Pasal 335 KUHPidana tentang Pemaksaan dan Kekerasan.
"SP ini disangkakan Pasal 335 KUHPidana, Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman hukumannya, yaitu pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 4.500.000," timpalnya.
SP juga disangkakan melanggar pasal 69 UU 10 Tahun 2016 huruf A sampai F, yang intinya tentang kampanye dengan menghina seseorang, agama, suku, ras dan golongan (SARA). Dengan perbuatannya ini, SP juga diancam pidana penjara paling singkat 3 bulan hingga 18 bulan, dan atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.
Ridwan minta masyarakat tetap tenang menggunakan hak pilih dalam Pilkada 2024 serentak, serta tidak takut menentukan pilihan. "Percayakan kepada Sentra Gakkumdu dan pihak aparat untuk mengontrol tiap laporan yang ada, jika bukti cukup maka tentunya petugas akan dengan sigap melanjutkan ke tahap selanjutnya. Jadi, hak memilih orang jangan dipaksakan apalagi dengan cara-cara yang tidak elok," jelasnya.
Diketahui, SP diduga menghina warga Karua dan Lilikira, Toraja Utara, pada saat menyampaikan orasinya di depan masyarakat pendukung pasangan calon nomor urut 2, Frederik Victor Palimbong-Andrew Branch Silambi, di salah satu tongkonan di Sangkaropi, Kecamatan Sa’dan, Toraja Utara, Toraja Utara, beberapa waktu lalu. (*/james)