Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SP Jadi Tersangka, Masyarakat Lilikira’ Tuntut Proses Hukum Hingga Tuntas

Jumat, 08 November 2024 | November 08, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-09T07:02:00Z

Mayor (P) TNI Tiku Martinus (kiri) dan Surat Kasat Reskrim Polres Torut, IPTU Ridwan, SH, MH, ke Kajari Tana Toraja perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka atas SP (kanan). (dok.ist) 

PMTINEWS.com, Jakarta l Kasus dugaan penghinaan atas masyarakat Kampung Doa’ Lembang Lilikira’ di Kecamatan Nanggala, Toraja Utara, yang menyeret seorang purnawirawan TNI berinisial SP, terus menggema. Masyarakat Kampung Doa’, utamanya tokoh masyarakat serta kalangan Diaspora Lilikira’, terus mengikuti perkembangan penanganan kasus ini. 


SP sendiri, pasca gelar perkara, telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka No. S.Tap/160/XI/RES. 1.24./2024/Reskrim tanggal 4 Nopember 2024. Surat ini kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, IPTU Ridwan, SH, MH, No. B/160/XI/Res 1.24/2024/Reskrim tanggal 4 Nopember 2024 Perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka. 


Rustan Serawak, saat berada di kantor Bareskrim Polri di Jakarta. (dok.ist) 


Surat Kasat Reskrim ini ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja. Menanggapi hal ini, seorang tokoh masyarakat Kampung Doa’ Lembang Lilikira, Mayor (P) TNI Tiku Martinus, mengaku berterima kasih karena Polres Torut tetap bekerja meskipun masih dalam penyidikan. “Proses hukum harus berlanjut. Keputusan apapun keputusan hukum itulah yang berlaku. Tidak ada kata-kata rayuan mau berdamai tidak ada itu,” ujar Tiku, ketika dihubungi melalui handphone, Jumat (8/11) sore. 


Pihaknya, kata Tiku, menuntut sesuai hukum yang berlaku. “Sampai dimanapun kita tuntut. Masyarakat Lembang Lilikira’ semua sepakat bahwa kita tidak terima penghinaan itu. Karena SP mengeluarkan statemen-statemen nama kampung sehingga seluruh masyarakat kampung Doa’ tersinggung. Kami tidak mempermasalahkan orasinya itu urusan dia, tapi kampung kami sudah dihina,” tegasnya. 


Mayor (P) TNI Tiku Martinus (kiri), bersama putranya (kanan) yang juga anggota TNI. Sukses Pak Tiku. (dok.ist) 


Sementara itu, pemuka masyarakat Lilikira’ yang berdiam di Jakarta, Rustan Serawak, tetap mengingatkan bahwa kasus tersebut tidak terlepas dari pelanggaran terhadap UU ITE. “Karena rekaman video penyampaian orasi SP yang menyinggung nama kampung Doa’ yang diidentikkan dengan prilaku ma’kapettok itu menyebar kemana-mana lewat media sosial. Jadi jangan lupa unsur UU ITE-nya dalam kasus ini,” ketus Rustan alias Pong Grace. (james) 


×
Berita Terbaru Update