Tampak Suryati Bulo dan Martha Lolopayung Wilhelm, saling berdamai (gbr.kiri) dan Kanit Tipidter, Ipda Heri Yanto, SH, menyaksikan. (dok.maman) |
PMTINEWS.com, Toraja Utara l Upaya pihak Polres Toraja Utara melalui Sat Reskrim yang dikomandani Kasat, AKP Ridwan, SH, MH, memfasilitasi kedua pihak antara Pelapor, Suryati Bulo, dan Terlapor, Martha Lolopayung Wilhelm, menempuh jalur restorative justice (RJ) untuk berdamai dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, akhirnya terkabul. Proses damai ini berlangsung di Ruang Kanit Tipedter dihadiri Kanit, Ipda Heri Yanto SH, Rabu, 11 Desember 2024.
Selain Suryati dan Martha, dua orang saksi turut dihadirkan, yakni Ir Martina S Misi dan Martinus Bulo. Kedua pihak membuat Surat Pernyataan Damai dengan 6 (enam) poin kesepakatan ditandatangani Martha Lolopayung Wilhelm (pihak kedua sebagai terlapor) dan Suryati Bulo (pihak pertama sebagai pelapor). Dokumen lain yang dibuat adalah Surat Permohonan Pencabutan Laporan Polisi No. LP/B/363/XII/2024/SPKT/POLRES TORAJA UTARA/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 06 Desember 2024 tentang Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik ditandatangani kedua belah pihak ditujukan ke Kapolres Toraja Utara.
Surat Pernyataan Kesepakatan Damai |
Juga Surat Pelepasan Hak Menuntut Secara Hukum kepada Kapolres Toraja Utara dan Kasat Reskrim Toraja Utara. Surat ini juga ditandatangani Martha Lolopayung Wilhelm dan Suryati Bulo. (matius)