PMTINEWS.com, Makassar l BPDPKS (Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) mengucurkan dana sarana dan prasarana (sarpras) puluhan miliar rupiah untuk Kabupaten Luwu Timur (Lutim) dalam tahun 2024, bekerjasama dengan Ditjen Perkebunan Kementan RI. Penerima dana hibah ini adalah para pekebun sawit yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan), Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) atau Koperasi, atau Kelembagaan Ekonomi Pekebun Lainnya.
Dana PSR (Peremajaan Sawit Rakyat) sebanyak 27 Miliar lebih untuk Lutim itu teralokasi ke dalam 4 paket pekerjaan jalan lewat swakelola 4 lembaga Poktan maupun Koperasi. Ke-4 lembaga tersebut adalah Poktan Bunga Tani di Desa Taripa, Angkona, dengan dana sebesar Rp3.555.745.973,00, Mitra Mandiri di Desa Rante Mario, Tomoni, sebesar Rp7.800.072.259,00, Mitra Sawit di Desa Kalpataru, Tomoni, sebesar Rp12.898.178.414,00, dan Koperasi (KJSU) Carya Anugrah Tani di Desa Mantadulu, Angkona, sebesar Rp2.917.813.629,00. Total dana sebesar Rp27.171.810.275.
Dikonfirmasi, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Luwu Timur selaku Ketua Tim Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit, Amrullah Abdul Rasyid, S.Pd, MM, membenarkan adanya dana PSR dari BPD-PKS tahun 2024 untuk Luwu Timur. “Ada PSR kurang lebih 128 ha. Paket jsapras jalan sawit ta 2024-2025 ada 4 paket,” ujar Amrullah melalui pesan WhatsApp (WA), baru-baru ini. Dia meminta awak media menanyakan hal ini kepada Kepala Bidang Perkebunan Distan dan Ketahanan Pangan. “Saya kasiki nmrnya pak kabid perkebunan. Bisa dicek ke pak kabid,” sebut Amrullah.
Dihubungi, Kabid Perkebunan, Muhtar, SP, MP, mengatakan, kegiatan atau proyek itu bantuan langsung dari pusat. “Pekerjaan ini bantuan langsung dr pusat ke lembaga pengusul (klp tani atau koperasi). Pengelolaan kegiatanx di lapangan dikerjasamax antara lembaga pengusul dgn pihak ketiga,” jelasnya. Keterlibatan pihak ke-3 atau mitra ini disebutkan dalam persyaratan pada penjelasan nomor 2 halaman 29 Keputusan Dirjen Perkebunan Kementan No. 273/Kpts/HK.160/9/2020 tentang Pedoman Teknis Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit Dalam Kerangka Pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. “Lembaga pengusul bisa poktan atau koperasi, penjelasan hal 27 huruf B,” kata Muhtar lewat WA.
Dananya hibah langsung ke kelompok atau koperasi sehingga pengelolaannya swakelola. “Kegiatan ini tdk ada PPK pak. Bentukx dana hibah lgsung ke klp atau koperasi. Tdk melalui dinas,” terang Muhtar. Setelah merinci alokasi dana ke masing-masing lembaga penerima yakni 3 poktan dan 1 koperasi, Muhtar menampik kabar yang menyebut nilai total dana hibah itu 60 Miliar. Sementara ke-4 lembaga penerima dana itu, katanya, sudah terverifikasi. “Sdh terverifikasi itu pak, mulai dr kab, prov & pusat/dirjenbun. Terakhir di BPDPKS, baru keluar rekomtekx dr pusat,” timpalnya.
Menanggapi dana hibah yang dikucurkan BPDPKS untuk Poktan atau Koperasi Sawit di Lutim ini, Direktur Eksekutif WASINDO (Pengawas Independen Indonesia), Drs. Tommy Tiranda, meminta agar dipantau dan dikawal. “Perlu pengawasan maksimal agar tidak bias penggunaannya. Saya lihat rawan penyalahgunaan, apalagi ada ruang kerjasama dengan pihak ketiga yang mungkin saja kontraktor atau badan usaha lain. Pengawasan dimaksud untuk mencegah agar pelaksanaan kegiatan itu tidak menyimpang karena lebih mementingkan mutu pekerjaan, bukan semata-mata profit,” tegas Tommy yang juga Aktivis LP3KN (Lembaga Pemantau Pembangunan dan Pengelola Keuangan Negara) serta Pembina Forum Wartawan Peduli Lingkungan Indonesia atau FORWALI. (matius)