PMTINEWS.com, Jakarta l Pensiunan Pejabat Eselon 1 Kementerian PUPR, DR. Ir. Patana Rantetoding, MSc, PhD, akhirnya mengirim surat dan meminta perlindungan hukum kepada Jaksa Agung RI, atas kasus penggelapan sertifikat tanah milik istrinya, Ny. Annie Rantetoding Sakkung, yang berlokasi di Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Surat ditandatangani Patana Rantetoding tanggal 19 Februari 2025 itu diantar Kuasa Pelapor, Rustan Serawak, yang juga Wakil Pimpinan Redaksi PMTINEWS, ke kantor Jaksa Agung RI di Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Pebruari 2025.
Seorang dari Jaksa Pemeriksa Wilayah Sulteng, Mali Diaan, saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor Kejagung RI, Jakarta, baru-baru ini, merespon positif permintaan perlindungan hukum kepada Jaksa Agung RI. “Ini laporan yang kami terima, tentu baru sepihak, nanti kami akan tindaklanjuti meminta klarifikasi bagaimana kronologisnya ke Kejaksaan Tinggi Sulteng, setelah itu baru kami berikan tanggapan atas pengaduan tersebut,” ujar Mali Diaan singkat.
Dalam surat itu diuraikan kronologis awal. Dimulai dari Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1395 yang sebelumnya masih atas nama orang tua, Ny. Ester Sakkung Andilolo, ibu dari Ny. Annie Rantetoding Sakkung. Dari sini, tanah warisan ini kemudian mengalami proses panjang hingga balik nama menjadi milik Ny. Annie RS, tanggal 16 Oktober 2023.
Erik Hananiel Limbara, pada 15 September 2020, mendatangi rumah Keluarga Patana Toding di Jakarta dengan niat ingin membeli tanah warisan tersebut. Kedua pihak, Ny. Annie AS dan Erik Hananiel kemudian menyepakati harga tanah itu sebesar Rp.1.550.000.000. Setelah itu, setelah diyakinkan Erik Hananiel, Erik selanjutnya mentransfer dana awal untuk pembayaran tanah itu sebesar Rp.200.000.000.
Semua dokumen yang dimiliki waktu itu, termasuk SHM, diserahkan Ny. Annie AS, ke Erik Hananiel untuk diberikan ke Notaris di Palu agar secepatnya dibalik nama atas nama Ny. Annie RS. Ini sekaligus dengan pembuatan Akte Jual Beli (AJB). Notarisnya adalah Kendy Triana Puspita, SH, M.Kn. Belakangan diketahui kalau sang Notaris adalah teman Erik Hananiel Limbara sendiri.
Dalam proses panjang balik nama ini ditemukan ada kejanggalan, tidak langsung atas nama Ny. Annie RS tetapi atas nama Harta Ahli Waris Bersama dari Ny.Ester Sakkung ke 18 orang. Karena ada yang meninggal dunia, maka yang meninggal itu harus digantikan anak-anaknya sehingga menjadi 20 orang. Ini memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Padahal, dari 12 orang bersaudara, Ny. Annie RS sudah membuat pernyataan di atas materai bahwa tanah tersebut diserahkan ke Ny. Annie RS.
Hal ini diperkuat dengan pernyataan Dirjen Pendaftaran Hak Penetapan Tanah (PHPT) saat itu, Suyus Windayana, dan kini menjadi Sekjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. ”Pak Patana setelah diteliti dokumen semua lengkap, harusnya SHM ini bisa langsung balik nama istri bapak, kenapa harus dijadikan Harta Ahli Waris bersama, karena sudah ada pernyataan 12 Ahli Waris di atas materai, bapak dikerjain orang lapangan,” tutur Suyus Windayana kepada Patana Rantetana saat ditemui di ruang kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN awal 2023, seperti dikutip Patana Rantetoding.
Kejanggalan makin jelas lagi ketika SHM sudah dibalik nama atas nama Ny. Annie RS 16 Oktober 2023, tiba-tiba oknum Notaris mengatakan, tidak mau memproses AJB dari Ny. Annie RS kepada Erik Hananiel Limbara tanpa alasan jelas dan masuk akal. Oknum Notaris tersebut diduga bekerja sama dengan Erik Hananiel dengan menyerahkan SHM Ny. Annie RS kepada Erik Hananiel Limbara tanpa persetujuan terlebih dahulu. Apalagi tanah tersebut belum dibayar lunas.
Dihubungi Rustan Serawak, Pemegang Kuasa, berulang kali, baik dengan menelepon langsung maupun lewat WhatsApp (WA), Erik Hananiel Limbara tidak merespon. Ia bahkan melakukan pemblokiran nomor terhadap Rustan sehingga tidak bisa dihubungi. Akibatnya, Ny. Annie RS melayangkan surat somasi atau keberatan kepada Notaris Kendy Triana Puspita, SH, M.Kn dan juga kepada Erik Hananiel. Pihak Ny. Annie RS keberatan atas dugaan tindak pidana penggelapan sertifikat tanah milik Ny, Annie RS. Selanjutnya, pada 8 Januari 2024, Ny. Annie melayangkan Surat Pengaduan ke Bareskrim Mabes Polri dan diterbitkan Surat nomor B/40/IV/2024/Dittipidum ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum, Kasubdit II, Kombes Pol Sunario, SIK, MH,
Surat Dirtipidum itu menyatakan, bahwa berdasarkan hasil permintaan keterangan/interview para saksi dan penelitian dokumen/surat, telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana terhadap proses penerbitan Surat Perikatan Akta Jual Beli (SPAJB) tanggal 15 September 2020. Karena itu, disarankan kepada pengadu atau pelapor untuk membuat Laporan Polisi guna mendapatkan kepastian hukum atas laporan tersebut.
SPAJB yang dimunculkan
Erik Hananiel Limbara dinilai janggal dan aneh, di atas materai yang seharusnya dipegang penjual. SPAJB berisi beberapa halaman. Di dalamnya terdapat Surat Keterangan (Suket) Meninggal Dunia atas nama Almh. Ny. Ester Sakkung No. 300/82BTG/X/2020 dan Alm. B.T Sakkung No 300/81/BTG/X/2020. Kedua Suket ini tertanggal 27 Oktober 2020 ditandatangani Aslinda selaku Lurah Besusu Tengah. Juga terdapat Suket Ahli Waris tertanggal 27 Oktober 2020 No. 5944/015/BTE-SKAW/2020 ditandatangani Aslinda dan dikatahui Rusdin, SE, MM selaku Camat Palu Timur, serta Suket No. 5944/184/SKK/PT/XI/2020 tanggal 02 November 2020.
Atas Rekomendasi Surat dari Bareskrim Mabes Polri inilah, Jurnalis Senior Rustan Serawak selaku Pemegang Kuasa, pada 6 Mei 2024, membuat Laporan Polisi di Polda Sulawesi Tengah dengan nomor laporan STTLP/98/V/2024/SPKT/POLDA SULTENG. Setelah melalui proses pemeriksaan para saksi, termasuk saksi ahli pidana dan perdata, maka, pada 11 Oktober 2024, Erik Hananiel Limbara ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan berdasarkan pasal 372 KUHAP, sesuai Surat No. B/704/X/RES.1.11/2024/Dirkrimum tanggal 24 Oktober 2024 ditandatangani Kombes Pol. Parojahan Simanjuntak, SIK, ME, MH selaku Dirkrimum Polda Sulteng.
Sayangnya, Rustan mengaku kaget ketika menerima dan membaca SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) No. B/74/II/RES.1.11/2025 tertanggal 18 Pebruari 2025 dari pihak Kepolisian setempat. Dalam SP2HP dinyatakan bahwa pada 25 Januari 2025 penyidik telah menerima Berita Acara koordinasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perkara tersebut oleh pihak JPU dianggap bukan perkara pidana melainkan perkara perdata karena kedua belah pihak belum membatalkan perjanjian.
Atas hal ini, pihak Ny. Annie RS selanjutnya meminta perlindungan hukum kepada Jaksa Agung RI. ”Kami mohon bantuan Bapak Jaksa Agung kiranya berkenan memberikan kami perlindungan hukum, yaitu perkara ini sebagai tindak pidana penggelapan, sebagai pihak yang nyata-nyata dirugikan atas peristiwa perkara ini sejak 4,5 tahun lalu, suatu tanah yang awalnya jelas status hukumnya, tetapi saudara Erik dengan kelihaiannya sehingga belum selesai sampai sekarang, dan uang yang kami terima sebelumnya dari Erik telah disita oleh Penyidik Polda Sulteng sesuai bukti Surat Tanda Terima Nomor STP/82/XII/REA.1.11/2024/Ditreskrimum," ungkap suami Ny. Annie RS, Patana Rantetoding, mantan Dirjen Perkotaan dan Pedesaan Kementerian PUPR, dalam suratnya kepada Jaksa Agung RI ditembuskan ke Kapolri, Jaksa Agung Muda Pengawasn, Kapolda Sulteng dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng.
“Bisa dibayangkan begitu susahnya mencari keadilan di negeri ini, seorang mantan pejabat eselon 1 di Kementerian PUPR di zaman 3 Presiden RI yakni Abudurrahman Wahid (Gus Dur), Megawati dan Susilo Bambang Yudhoyono, mencari keadilan sampai meminta perlindungan hukum kepada Jaksa Agung RI, karena ditipu mafia tanah,” tandas Rustan Serawak, Alumnus Fakultas Komunikasi IISIP Jakarta.
Kata Rustan, bagaimana kalau masyarakat biasa menghadapi kasus yang sama dialami keluarga Patana Rantetoding. “Bagaimana kalau rakyat biasa betapa susahnya mencari keadilan, jangan sampai bahwa hukum tumpul ke atas tetapi tajam ke bawah. Saya teringat artis Nirina Zubir soal kasus sertifikatnya digelapkan oleh pembantunya, begitu sangat cepat diselesaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN saat itu Agus Harimurti Yudhoyono pada tanggal 29 Mei 2024. Semoga kebenaran mencari jalannya untuk keadilan,” terang Rustan. (red)