Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gegabah, Eksekusi Tanah Milik Henok Ling-Garin Bulo Tanpa Mencabut SHM No. 52 Tahun 2011

Senin, 24 Maret 2025 | Maret 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-24T21:18:46Z

Drs. Rony Rumengan

PMTINEWS.com, Jakarta l Rencana eksekusi tanah milik Henok Ling-Garin Bulo, hari ini, 25 Maret 2025, terus mengundang sorotan berbagai pihak. Sorotan, antara lain datang dari pemuka masyarakat Toraja, Drs. Rony Rumengan. Menurut Rony yang juga Ketua Yayasan Peduli Tondok Toraya (YAPITO), setelah mencermati dokumen yang ada dan melihat kronologis sejak kasus sengketa tanah ini bergulir, ia menilai tindakan eksekusi yang dilakukan hari ini terkesan dipaksakan. 


“Masalahnya pemilik tanah yang ingin dieksekusi itu masih berkekuatan hukum memiliki sertifikat. Sertifikatnya belum digugurkan, belum dicabut dan belum dimatikan. Sepanjang itu masih status quo dengan sertifikat yang dimiliki belum dicabut, maka rasa-rasanya tindakan mengeksekusi itu terburu-buru dan gegabah dilakukan. Ada kesan dipaksakan. Kenapa sertifikat itu tidak dimatikan dulu, uji dulu di PTUN karena itu produk administrasi negara yang diterbitkan oleh pertanahan,” ujar Rony menanggapi polemik seputar eksekusi tanah tersebut.


Dengan demikian, meskipun sudah dieksekusi, kata Ketua Yayasan Peduli Tondok Toraya (YAPITO) ini, tetap terbuka untuk digugat kembali oleh pihak tereksekusi. “Apalagi saya dengar dalam tiga tingkatan putusan, mulai dari putusan tingkat pertama di PN Makale, Pengadilan Tinggi Makassar, sampai putusan kasasi MA dimenangkan Tergugat yakni Henok Ling dan Garin Bulo. Nanti pada saat PK baru dimenangkan Penggugat,” jelas Rony yang juga Senior Advisor WASINDO (Pengawas Independen Indonesia). (rustan)

×
Berita Terbaru Update