PMTINEWS.com, Jakarta | Kepolisian Resort (Polres) Toraja Utara segera akan menyelidiki dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial Facebook dengan korban Matius Mandarit, wartawan PMTINEWS.com. Dugaan tindak pidana ini menyeret seorang oknum berinisial MS sebagai terlapor setelah resmi dilaporkan Matius Mandarit 12 Maret 2025 lalu.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) No. B/124/III/Res.1.14/2025/Reskrim tanggal 15 Maret 2025 yang dikeluarkan Polres Toraja Utara, penyelidikan ini mengacu pada Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, kasus ini juga dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang mengubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam laporan tersebut, dugaan pencemaran nama baik terjadi pada 11 Maret 2025 melalui unggahan di platform Facebook. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara akan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Hingga saat ini, penyidik baru akan mengumpulkan keterangan dari pelapor, memeriksa beberapa saksi, serta mengidentifikasi alat bukti guna memperkuat proses hukum.
Untuk mempercepat jalannya penyelidikan, penyidik telah menunjuk Briptu Muh. Rizal Maulana, W.S.H., sebagai petugas yang menangani kasus ini. Masyarakat yang memiliki informasi relevan terkait kasus ini diimbau untuk berkoordinasi guna membantu kelancaran proses penyelidikan. Selain itu, bagi pihak yang ingin menyampaikan keluhan terhadap pelayanan penyidik, dapat menghubungi Kanit Tipiter Polres Toraja Utara, IPDA Heri Yanto, S.H.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan terkait pelanggaran di ruang digital. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Praktisi Pers yang dikenal vokal dan getol membela kepentingan para jurnalis, Rustan Serawak, mengatakan, kasus ini harus ditangani serius karena mendapat perhatian publik. Ini sekaligus menjadi pembelajaran agar tidak berulang terjadi di kemudian hari. “Di sinilah integritas dan profesionalisme sebagai wartawan dipertaruhkan. Ini juga agar pihak lain tidak semena-mena memandang remeh dan enteng pers atau media. Kita harus tunjukkan jati diri kita sebagai insan pers yang memang dihitung karena berintegritas,” tegas Wakil Pimpinan Redaksi PMTINEWS ini. (jackob)