![]() |
Sertifikat Hak Milik. |
PMTINEWS.com, Jakarta l Pembagian tanah warisan untuk keluarga Almarhum Adrial Sakkung ditempuh berdasarkan keputusan akhir pertemuan para ahli waris Almarhum B.T. Sakkung dan Ny. Esther Sakkung Andilolo, di Makale, Tana Toraja, 14 April 2009.
Pembagian warisan tanah ini di bawah kendali Ny. Annie Rantetoding Sakkung, anak sulung, sebagai pengganti kedua orang tua. Annie mengirim undangan pertemuan ke semua adik-adiknya, 2 Pebruari 2009. Pertemuan pembagian warisan ini berlangsung secara kekeluargaan selama dua hari, dari 13-14 April 2009.
Dari pertemuan atau rapat yang dihadiri 7 ahli waris dari 12 ahli waris (anak-anak) Almarhum B.T. Sakkung dan Ny. Esther Sakkung Andilolo, yaitu Ny. Annie Rantetoding Sakkung, Christine Sakkung, Adrial Sakkung, Paulus Sakkung, Chataliba Sakkung, Ebony Sakkung, dan James Sakkung, disepakati bahwa anak ke-5 yakni Adrial Sakkung mendapat warisan tanah kebun seluas 330.000 m2 dengan Sertifikat Guna Pakai yang terletak di Desa Dandang, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara.
Kepada Adrial Sakkung juga diwariskan sebidang sawah seluas 6.279 m2 yang terletak di Jl. Lengkong, Lingkungan Tanggulangin, Kelurahan Bungin, Kecamatan Makale Utara, Tana Toraja. Tanah sawah ini yang kemudian menjadi objek sengketa antara Denise Thessalonians Rasina Sakkung, anak dari Alm. Adrial Sakkung, dan Wilson Geraldy Sakkung, anak dari Agus Sakkung.
Persoalan ini muncul ketika Sertifikat Hak Milik (SHM) No.0019 mengemuka. Sertifikat atas nama 1. Annie Sakkung, 2. Alm. William Sakkung (Alce Kalaena, Jory Sakkung, Dony Sakkung, Iriani Sakkung), 3. Almh. Yudith Sakkung (Tigor Lumban Tobing), 4. Christina Sakkung, 5. Alm. Adrial Sakkung (Inge, Joey Sakkung, Andini Sakkung, Yoel Sakkung), 6. Dorcas Rambulangi, 7. Paulus Sakkung, 8. Chatalina Sakkung, 9. Agus Sakkung Andilolo, 10. Bony Sakkung, 11. Indriaty Sinning La'bi, dan 12. James Sakkung.
Dalam penerbitan SHM ini muncul beberapa kejanggalan. Pasalnya, dari ahli waris, sebagian diantaranya merasa tidak pernah bertandatangan dan menyetujui pengajuan permohonan Sertifikat Hak Milik. Nama-nama yang tercantum dalam sertifikat juga tidak sesuai nama asli yang ada di KTP. Lebih konyol lagi, nama Denise Thessalonians Rasina, anak kedua dari Ahli Waris Alm. Adrial Sakkung tidak tertera. Malah, yang ada nama lain yang bukan anak dari Alm. Adrial Sakkung. Nama itu adalah Andini Sakkung, anak kandung dari Agus Sakkung.
“Ini berarti dalam pengajuan permohonan penerbitan sertifikat tersebut diduga memakai dokumen palsu. Masalahnya muncul ketika anak dari Ahli Waris Alm. Adrial Sakkung mau menggunakan tanah milik pembagian warisan untuk membangun sebuah gedung semi permanen. Wilson Geraldy Sakkung bersama dua rekannya tiba-tiba datang ke lokasi melarang dan menyuruh menghentikan pekerjaan. Wilson beralasan belum ada kesepakatan pada hari Kamis tanggal 10 April 2025,” jelas Rustan Serawak selaku Pemegang Kuasa dari Denise Thessalonians Rasina.
Tidak sampai di situ, Wilson mengirim surat teguran kepada Denise Thessalonians Rasina pada 14 April 2025. Surat itu dibuat karena adanya aktivitas pembangunan di atas tanah tersebut. Tindakan Wilson ini mendorong Rustan Serawak selaku Penerima Kuasa Denise Thessalonians Rasina membuat laporan polisi ke Polres Tana Toraja Sabtu, 19 April 2025. Materi laporan terkait dugaan tindak pidana membuat dan/atau menggunakan Surat Keterangan Palsu Warisan Alm. Adrial Sakkung. (red)