Tampak Rustan Serawak, sedang melaporkan kasus sengketa tanah antara Denise Rasina Sakkung versus Wilson Geraldy Sakkung di Mapolres Tana Toraja, Sabtu, 19 April 2025. (dok.pmtinews.com)
PMTINEWS.com, Jakarta l Konflik atau sengketa tanah tongkonan dan warisan di lingkup keluarga besar di Toraja lumrah terjadi. Para pihak di lingkungan keluarga besar itu berselisih paham dan mengklaim diri masing-masing sebagai ahli waris sesungguhnya atas tanah tersebut. Ini juga terjadi di lingkungan keluarga besar Sakkung di Makale, Tana Toraja. Kasus sengketa tanah ini segera akan berproses di Polres Tana Toraja, setelah ahli waris lain dari Almarhum Adrial Sakkung, yakni Denise Thessalonians Rasina Sakkung, melaporkan Wilson Geraldy Sakkung, sepupu sekalinya sendiri, ke Polres setempat, melalui Rustan Serawak selaku pemegang surat kuasa.
![]() |
Laporan Polisi. (dok.ist) |
Rustan melaporkan kasus ini melalui Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polres Tana Toraja, Sabtu, 19 April 2025, dengan Laporan Polisi No. LP/B/72/IV/2025/SPKT/POLRES TANA TORAJA/POLDA SULAWESI SELATAN. Kasus yang dilaporkan adalah Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 yang terjadi di Jl. Poros Makale-Rantepao, Lingkungan Tanggulangin, Kelurahan Bungin, Kecamatan Makale, Tana Toraja. Kejadiannya, sesuai laporan itu, Kamis, 17 April 2025, dengan Terlapor atas nama Wilson Geraldy Sakkung.
Wilson diduga telah melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dengan membuat Surat Keterangan Warisan Almarhum Adrial Sakkung. Surat tersebut kemudian digunakan untuk membuat Hak Milik di BPN Tana Toraja, sehingga akibat surat itu, korban selaku ahli waris tidak memperoleh haknya (tidak tertera dalam surat hak milik) yang diduga palsu. Atas kejadian ini, korban lalu melaporkan ke Polres Tana Toraja. “Wilson Geraldy Sakkung menggunakan/memakai dokumen yang diduga palsu, memberikan Surat Teguran kepada Denise Thessalonians Rasina, salah satu Ahli Waris Alm. Adrial Sakkung,” ujar Rustan Serawak melalui WhatsApp (WA), Sabtu (19/4).
![]() |
Situasi tanah yang jadi objek sengketa, saat ini dikuasai Ahli Waris Alm. Adrial Sakkung. Tampak dalam gambar, kegiatan pembangunan sedang berlangsung. (dok.pmtinews.com) |
Menurut Wakil Pimpinan Redaksi PMTINEWS.COM ini, dari data yang ada, patut diduga dalam permohonan Sertifikat Hak Milik Nomor 00199 menggunakan dokumen palsu. “Pertama, nama-nama yang tercantum dalam sertifikat tidak sesuai identitas aslinya, kedua, beberapa Ahli Waris merasa tidak pernah tanda tangan persetujuan permohonan pembuatan penerbitan sertifikat, dan ketiga, ada anak Ahli Waris Alm. Adrial Sakkung tidak dicantumkan, yaitu Denise Thessalonians Rasina dan diganti nama Andini Sakkung. Ini kan tidak benar dan patut diduga kemungkinan ada data-data dimanipulasi bisa dari tingkat RT, RW, Kelurahan, Kecamatan dan lain-lain, sangat yakin. Penyidik Polres Tana Toraja akan bekerja dengan baik, profesional dan akan membuka semuanya nantinya. Kami yakin kebenaran akan mencari jalannya," tutur Rustan Serawak. (nat)